Danu Ikhsan HC: Kriteria Penerima Raperda Bantuan Hukum Digodok Detail Demi Keadilan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan bahwa perumusan rancangan peraturan daerah (raperda) tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa. Saat ini, pihaknya tengah memfokuskan perhatian pada penyusunan pasal yang mengatur kriteria warga yang berhak mendapatkan modal bantuan hukum gratis di Kabupaten Pati.

Danu menjelaskan bahwa ketelitian dalam menyusun parameter kemiskinan sangat diperlukan agar payung hukum yang dilahirkan memiliki kekuatan moral dan keadilan yang tinggi. Bapemperda tidak ingin ada celah regulasi yang berpotensi memicu penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

“Kriterianya masih kita bahas secara mendalam. Kita tidak ingin salah sasaran, karena ini menyangkut anggaran dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Danu Ikhsan HC saat memberikan pemaparan mengenai progres kerja legislasi dewan.

Melalui komitmen ini, DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan bahwa kehadiran perda baru tersebut benar-benar menjadi representasi keberpihakan daerah terhadap penegakan hak asasi manusia. Danu menilai aspek keadilan sosial hanya bisa dicapai jika proses penyaringan penerima manfaat dilakukan dengan pengawasan regulasi yang ketat dan objektif sejak dalam kandungan draf hukum.

(ADV)

Pos terkait