PATI, mbjateng.com — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif. Pemerintah daerah diminta tidak hanya mengedepankan tindakan penertiban, tetapi juga membangun komunikasi dan memberikan pembinaan kepada pedagang.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Danu Ikhsan HC, mengatakan keberadaan aturan mengenai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL tetap harus dihormati. Namun, penerapannya perlu dibarengi dengan pemahaman kepada pedagang agar penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Danu, teguran sebaiknya menjadi bagian dari proses pembinaan, bukan langsung berujung pada tindakan penertiban. Pedagang yang melanggar perlu diberikan kesempatan untuk menyesuaikan lokasi maupun aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada pedagang yang berada di zona merah, pertama yang harus dilakukan adalah komunikasi. Jelaskan pelanggarannya, berikan teguran dan beri kesempatan untuk menyesuaikan. Kalau proses itu sudah dilakukan tetapi masih tetap melanggar, baru tindakan berikutnya bisa ditempuh,” ujar Danu.
Ia menilai pola komunikasi tersebut dapat membuat proses penataan lebih mudah diterima. Pedagang memiliki kesempatan mengetahui aturan sekaligus memahami alasan pemerintah menetapkan kawasan tertentu sebagai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Ketentuan mengenai penataan PKL sendiri telah diatur melalui Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sejumlah kawasan pusat kota, termasuk Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda, ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Danu meminta Satpol PP dan perangkat daerah terkait memperkuat fungsi edukasi sebelum melakukan penertiban. Menurutnya, petugas seharusnya tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga aktif memberikan sosialisasi dan pembinaan secara berkala.
“Jangan sampai petugas hanya dikenal masyarakat ketika datang membawa penertiban. Justru sebelum itu, harus ada pembinaan. Kalau pedagang sudah memahami batasannya, potensi pelanggaran bisa dikurangi,” katanya.
Selain pembinaan, pemerintah daerah juga dinilai perlu memberikan informasi mengenai lokasi alternatif yang masih dapat digunakan untuk kegiatan berdagang. Langkah tersebut penting agar penataan tidak hanya berorientasi pada pengosongan kawasan, tetapi juga memberikan solusi bagi keberlangsungan usaha PKL.
Menurut Danu, penataan PKL membutuhkan proses yang berkelanjutan. Komunikasi, teguran, pembinaan hingga pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar ketertiban kawasan dapat terwujud tanpa mengabaikan keberadaan pedagang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Penataan itu proses. Tidak bisa hanya satu kali datang lalu selesai. Harus ada komunikasi, teguran, pembinaan dan pengawasan. Kalau semua tahapan dilakukan dengan baik, penegakan aturan akan lebih mudah diterima masyarakat,” pungkas Danu.
(ADV)
