Penataan PKL Pati Diminta Berpihak pada Keberlangsungan Usaha

PATI, mbjateng.com — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pati dinilai perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Selain menciptakan ketertiban ruang publik, pemerintah daerah diharapkan memastikan pedagang yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan.

Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, Suharmanto, mengatakan PKL merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kebijakan penataan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada penertiban kawasan.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara kepentingan menjaga ketertiban kota dengan kebutuhan pedagang kecil untuk mempertahankan mata pencaharian.

“Yang perlu kita pikirkan bukan hanya bagaimana kawasan menjadi tertib, tetapi juga bagaimana pedagang yang ditata tetap bisa mencari nafkah. Mereka berjualan bukan sekadar mengisi ruang, tetapi ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi setiap hari,” ujar Suharmanto.

Ia menilai kondisi setiap PKL berbeda, termasuk dari sisi modal, jenis usaha, hingga ketergantungan terhadap lokasi yang ramai pembeli. Karena itu, sebelum penataan dilakukan, pemerintah perlu melakukan pendataan dan pemetaan terhadap pedagang yang akan terdampak.

Data tersebut, lanjut Suharmanto, dapat menjadi dasar untuk menentukan pola penanganan yang sesuai. Jika suatu kawasan memang harus bebas dari aktivitas PKL, pedagang tetap perlu mendapatkan informasi dan alternatif lokasi yang memungkinkan mereka melanjutkan usaha.

“Kalau memang ada kawasan yang harus steril dari PKL, tentu harus dihormati. Tetapi jangan berhenti pada larangan. Pemerintah perlu memikirkan bagaimana pedagang ini bisa tetap berusaha di tempat lain yang sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, penyediaan lokasi alternatif menjadi salah satu solusi yang dapat mempertemukan kepentingan penataan dengan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan adanya tempat yang jelas, proses pemindahan pedagang juga berpeluang lebih mudah diterima.

Suharmanto juga meminta proses penertiban dilakukan secara persuasif dan manusiawi. Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.

“Jangan melihat PKL hanya sebagai persoalan ketertiban. Ada keluarga yang kehidupannya bergantung dari dagangan itu. Kalau harus ditata, mari dicari cara agar mereka tidak kehilangan penghasilan secara mendadak,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Beberapa di antaranya berada di kawasan pusat kota seperti Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda.

Namun, Suharmanto menekankan bahwa penerapan aturan tersebut idealnya berjalan bersama program pemberdayaan. Pedagang yang dipindahkan tidak cukup hanya diarahkan keluar dari kawasan larangan, tetapi juga perlu diberi peluang untuk mengembangkan usahanya di lokasi yang sesuai.

“Kalau penataan dilakukan dengan pendekatan ekonomi kerakyatan, pedagang tidak merasa pemerintah datang untuk mengambil mata pencaharian mereka. Sebaliknya, mereka bisa melihat penataan sebagai upaya mencari tempat berjualan yang lebih aman dan tertib,” ungkapnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah melibatkan perwakilan PKL dalam proses perencanaan penataan. Dialog secara langsung dinilai dapat membantu pemerintah memahami persoalan yang dihadapi pedagang sekaligus menghasilkan kebijakan yang lebih realistis.

“Ketertiban kota penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan. Kita ingin kawasan tertata, tetapi pedagang kecil tetap punya ruang untuk hidup dan berkembang,” pungkas Suharmanto.

(ADV)

Pos terkait