PATI, mbjateng.com – Pemberantasan korupsi dinilai perlu diperkuat melalui aturan yang tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Anggota DPRD Pati, Eko Kuswanto, mendorong agar pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Eko mengatakan, pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada proses pemidanaan pelaku. Aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga perlu memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk dapat dipulihkan.
“Pemberantasan korupsi jangan hanya berujung pada hukuman bagi pelakunya. Hasil kejahatannya juga harus bisa ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Eko, penguatan aturan mengenai perampasan aset juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efek jera. Sebab, keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi menjadi salah satu hal yang perlu diputus.
Ia menilai korupsi memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Ketika keuangan negara disalahgunakan, berbagai program yang seharusnya memberikan manfaat bagi publik juga berpotensi terganggu.
“Kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. Karena itu, aset hasil tindak pidana harus memiliki mekanisme yang jelas agar dapat dipulihkan,” katanya.
Eko turut mengapresiasi keterlibatan mahasiswa, masyarakat, dan sejumlah elemen dari Pati yang menyampaikan aspirasi terkait percepatan regulasi tersebut. Menurutnya, partisipasi publik menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tertib. Aspirasi masyarakat, lanjutnya, perlu disampaikan dengan tetap menjaga keamanan serta kondusivitas.
“Kita tentu mendukung aspirasi yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga keamanan bersama,” tuturnya.
Eko berharap suara masyarakat dari berbagai daerah dapat menjadi bahan perhatian dalam proses pembahasan regulasi di tingkat nasional. Ia menilai kejelasan aturan perampasan aset akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
(ADV)
