DPRD Pati Minta Pemkab Jadikan Hasil Kajian Cagar Budaya Sebagai Dasar Lanjutkan Renovasi RSUD Soewondo

PATI mbjateng.com – DPRD Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak terburu-buru melanjutkan renovasi RSUD RAA Soewondo hingga ada kepastian status bangunan yang diduga merupakan cagar budaya. Dewan menilai keputusan pemerintah harus berlandaskan hasil kajian dari instansi yang berwenang.

Anggota Komisi D DPRD Pati Eko Kuswanto mengatakan, langkah Pemkab yang telah mengajukan permohonan kajian kepada Kementerian Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah patut diapresiasi. Menurutnya, hasil kajian tersebut harus menjadi dasar hukum sebelum proyek kembali berjalan.

“Kalau memang nanti sudah ada keputusan dari instansi yang berwenang, tentu itu menjadi pedoman bersama. Yang terpenting, semua proses berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Eko.

Sebelumnya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Candra menyampaikan bahwa Pemkab telah berkirim surat kepada Kementerian Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk meminta kepastian status bangunan RSUD RAA Soewondo yang menjadi objek renovasi.

Menurut Candra, jawaban dari instansi terkait diperkirakan akan diterima dalam waktu dekat dan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan proyek.

“Nanti minggu depan, insyaallah kita sudah mendapat jawaban dari dinas kebudayaan,” ujar Candra.

Eko menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pembangunan fasilitas rumah sakit. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses pembangunan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan mengenai pelestarian cagar budaya.

“Pembangunan rumah sakit memang menjadi kebutuhan masyarakat, tetapi jangan sampai mengabaikan aturan yang berlaku. Kepastian hukum harus menjadi landasan agar pembangunan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas politisi Komisi D DPRD Pati tersebut.

Ia berharap hasil kajian dari pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian sehingga renovasi RSUD RAA Soewondo dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas, tanpa mengesampingkan aspek pelestarian sejarah maupun kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

(ADV)

Pos terkait