DPRD Pati Minta Raperda Retribusi Perjelas Kewajiban Masyarakat

PATI, mbjateng.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah di Kabupaten Pati diarahkan untuk menciptakan sistem pemungutan yang lebih mudah dipahami masyarakat.

Anggota Bapemperda DPRD Pati dari Fraksi PKS, Sadikin, mengatakan kejelasan aturan menjadi hal penting sebelum raperda tersebut ditetapkan. Menurutnya, masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi harus mengetahui secara pasti dasar pungutan yang dikenakan kepada mereka.

“Jangan sampai masyarakat hanya tahu harus membayar, tetapi tidak tahu dasar kewajibannya. Dalam perda nanti harus dijelaskan dengan terang apa objeknya, siapa yang dikenai dan bagaimana tata cara pembayarannya,” ujar Sadikin.

Ia menilai kejelasan tersebut juga diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan retribusi.

Selain objek pungutan, Sadikin menyoroti pentingnya informasi mengenai besaran tarif. Menurutnya, nominal yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar perhitungan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Besaran tarif harus punya dasar yang rasional. Masyarakat perlu mengetahui kenapa ada nominal tertentu yang harus dibayarkan, sehingga tidak muncul kesan pungutan dilakukan secara sepihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran juga perlu dibuat sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat. Termasuk mengenai waktu pembayaran, tempat atau kanal pembayaran serta ketentuan apabila terjadi keterlambatan.

Sadikin mengatakan pembahasan raperda harus mampu menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan oleh petugas maupun masyarakat.

“Regulasi yang baik itu bukan hanya lengkap pasalnya, tetapi juga bisa dipahami dan dilaksanakan. Karena itu kami melihat aspek teknis pemungutannya juga harus diperhatikan,” katanya.

Menurutnya, kepastian aturan akan membantu pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ketika kewajiban dan prosedurnya jelas, masyarakat akan lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Bapemperda DPRD Pati, lanjut Sadikin, akan mencermati materi raperda agar setiap ketentuan memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Kami ingin perda ini nantinya memberikan kepastian untuk semua pihak. Pemerintah punya dasar dalam melakukan pemungutan, sementara masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” pungkas Sadikin.

(ADV)

Pos terkait