PATI, mbjateng.com – Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Pati dari Fraksi PKS, Sadikin, mengatakan peningkatan PAD memang menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, kebijakan mengenai pajak dan retribusi harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pendapatan daerah harus diperkuat, tetapi jangan sampai sumber peningkatannya justru membuat masyarakat dan pelaku usaha kesulitan. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepentingan daerah dan kemampuan wajib pajak,” kata Sadikin.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kebutuhan pembiayaan yang cukup besar untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, optimalisasi sumber pendapatan daerah tetap diperlukan.
Meski demikian, Sadikin mengingatkan agar raperda tidak semata-mata menggunakan pendekatan target penerimaan. Setiap kebijakan pungutan perlu melihat dampaknya terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi.
“Kita harus melihat efeknya secara menyeluruh. Kalau pungutan terlalu berat, yang terdampak bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga perputaran ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut pelaku usaha dengan skala kecil dan menengah perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi. Jangan sampai kewajiban yang ditetapkan justru menjadi hambatan bagi keberlangsungan usaha mereka.
Sadikin juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan kajian secara cermat terhadap tarif maupun objek yang masuk dalam raperda. Penentuan kebijakan harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tarif jangan ditentukan hanya berdasarkan keinginan menambah penerimaan. Harus ada pertimbangan mengenai kemampuan masyarakat, kondisi usaha dan manfaat layanan yang diberikan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menilai peningkatan PAD tetap dapat dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan. Optimalisasi pendapatan tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif.
Menurut Sadikin, masih ada ruang untuk memperbaiki pendataan, kepatuhan pembayaran dan pengawasan terhadap potensi pajak maupun retribusi yang selama ini belum optimal.
“Kalau sistemnya diperbaiki, potensi yang sudah ada bisa lebih maksimal. Jadi peningkatan PAD tidak harus selalu identik dengan menaikkan beban masyarakat,” tegasnya.
Bapemperda DPRD Pati berharap pembahasan raperda menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat keuangan daerah sekaligus menjaga iklim ekonomi masyarakat.
“Tujuan akhirnya harus sama-sama memberikan manfaat. Daerah mendapatkan pendapatan yang sehat, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan menjalankan aktivitas ekonominya,” pungkas Sadikin.
(ADV)
