DPRD Pati Prioritaskan Warga Kurang Mampu dalam Perda Bantuan Hukum

PATI, mbjateng.com – DPRD Kabupaten Pati memprioritaskan masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat dalam Raperda Bantuan Hukum yang tengah dibahas.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, menyebutkan bahwa sasaran utama regulasi ini adalah warga yang mengalami kendala ekonomi saat menghadapi persoalan hukum.

Bacaan Lainnya

“Fokus kita jelas, yaitu masyarakat yang tidak mampu. Mereka seringkali tidak punya akses atau biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum, padahal mereka juga berhak mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, indikator penerima bantuan akan mengacu pada data pemerintah, seperti penerima BPJS PBI maupun yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial.

“Yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan negara itu menjadi prioritas. Jangan sampai mereka yang benar-benar butuh justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Ia berharap Perda ini nantinya menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil agar tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan masalah hukum.

(ADV)

Pos terkait