PATI, mbjateng.com — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pati menyatakan setuju terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
Ketua Fraksi PPP DPRD Pati, M. Aliya Burhanudin atau Burhan, menekankan pentingnya memastikan regulasi tersebut nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pati menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” kata Burhan.
Menurutnya, pembentukan perda tidak boleh berhenti pada aspek normatif. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kami berharap perda yang nantinya lahir dapat memberikan manfaat secara nyata, terutama dalam membuka akses masyarakat terhadap pendampingan hukum dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Burhan menilai keberadaan bantuan hukum menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi maupun pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Karena itu, Fraksi PPP mendukung Raperda tersebut untuk masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi perda.
(ADV)
