PATI, mbjateng.com — Potensi terjadinya kekosongan jabatan kepala desa menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Pati dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Legislatif menilai mekanisme pergantian kepala desa perlu dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan berakhir. Langkah tersebut penting untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak ikut terdampak.
Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKB, Kastomo, mengatakan kesinambungan pemerintahan desa harus menjadi prioritas dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Jangan sampai kekosongan kepemimpinan berlangsung terlalu lama. Pemerintahan desa harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Menurut Kastomo, keberadaan kepala desa definitif memiliki posisi strategis dalam menjalankan pemerintahan, menentukan kebijakan, serta mengawal berbagai program pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2027 perlu mendapatkan kepastian mengenai tahapan pengisian jabatan sejak jauh hari.
Kastomo menyebut persiapan yang dilakukan lebih awal dapat menghindari adanya jeda pemerintahan. Selain itu, pemerintah desa juga memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan administratif maupun teknis.
“Kalau masa jabatan sudah diketahui kapan berakhir, tahapan selanjutnya harus segera dipersiapkan. Jangan sampai muncul jeda panjang yang akhirnya mengganggu pemerintahan dan pelaksanaan program desa,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyusun jadwal dan mekanisme pengisian kepala desa secara terukur. Menurutnya, kejelasan tahapan akan membantu pemerintah desa sekaligus memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pemerintah desa dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaan regulasi nantinya berjalan seragam.
“Regulasinya harus jelas, begitu juga dengan jadwal pelaksanaannya. Desa bisa mempersiapkan diri dan masyarakat pun mengetahui bagaimana prosesnya,” imbuh Kastomo.
Ia berharap Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi dasar hukum yang mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa, khususnya dalam menghadapi pergantian kepala desa, sehingga proses transisi dapat berlangsung tertib tanpa menghambat pelayanan publik.
(ADV)
