Kursi Kosong DPRD Pati Dapil 2 Segera Terisi, Moh. Setiyadi Dijadwalkan Dilantik 25 September

PATI, mbjateng.com — Kekosongan satu kursi DPRD Kabupaten Pati dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 segera terisi. Moh. Setiyadi akan menggantikan Riyanto sebagai anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pelantikan anggota DPRD hasil PAW tersebut dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada 25 September 2026. Kepastian jadwal diperoleh setelah seluruh proses perizinan dari Gubernur Jawa Tengah selesai.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan pelaksanaan PAW sebelumnya memang direncanakan pada awal September. Namun, agenda tersebut harus menunggu terbitnya izin pelantikan dari gubernur.

“PAW anggota DPRD Pati awalnya dijadwalkan pada awal September 2026,” kata Endah.

Menurutnya, proses pelantikan belum dapat dilakukan karena izin dari Gubernur Jawa Tengah baru diterima beberapa waktu lalu. Setelah izin tersebut terbit, tahapan selanjutnya langsung disesuaikan dengan agenda DPRD.

“Kendalanya karena izin dari Gubernur Jawa Tengah baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Penyesuaian jadwal kemudian dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pati. Dengan koordinasi tersebut, agenda paripurna untuk PAW akhirnya memperoleh kepastian.

“Sudah kami sesuaikan tahapannya dan Banmus bulan September juga sudah berjalan,” ujarnya.

Endah menyebut hasil konsultasi memberikan ruang bagi DPRD Pati untuk melaksanakan rapat paripurna PAW pada 25 September 2026.

“Dan hasil konsultasi diberikan ruang untuk pelaksanaan paripurna PAW yang dijadwalkan 25 September 2026,” katanya.

Kursi yang akan ditempati Moh. Setiyadi sebelumnya merupakan milik Riyanto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar yang meninggal dunia. Pengisian kursi tersebut dilakukan agar keterwakilan masyarakat dari wilayah Dapil 2 kembali berjalan secara optimal.

Dapil 2 DPRD Pati mencakup lima kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Gunungwungkal. Wilayah tersebut memiliki alokasi 11 kursi dari total 50 kursi DPRD Kabupaten Pati.

Berdasarkan data pemilih yang disebutkan, lima kecamatan tersebut memiliki jumlah pemilih yang cukup besar. Margoyoso tercatat sebanyak 56.652 pemilih, Tayu 54.202 pemilih, Dukuhseti 47.412 pemilih, Cluwak 37.693 pemilih, dan Gunungwungkal sebanyak 30.806 pemilih.

Dengan masuknya anggota baru melalui mekanisme PAW, Endah berharap keterwakilan masyarakat di Dapil 2 dapat kembali lengkap. Ia juga berharap Moh. Setiyadi dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas setelah resmi dilantik.

“Harapannya setelah dilantik, Moh. Setiyadi bisa segera menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029,” pungkasnya.

(ADV)

Pos terkait