PATI, mbjateng.com – Pondok pesantren dinilai memiliki kontribusi yang lebih luas dalam kehidupan masyarakat. Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Narso, kedudukan tersebut telah mendapatkan landasan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam regulasi tersebut, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren memiliki posisi strategis dalam pendidikan masyarakat. Dalam regulasi pun sudah jelas bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, fungsi pendidikan pesantren tidak sebatas memberikan pengetahuan keagamaan kepada santri. Proses pendidikan juga diarahkan untuk membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri dan memiliki sikap moderat.
Karena itu, Narso menilai pesantren memiliki peran dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus menanamkan nilai-nilai sosial kepada generasi muda.
“Artinya, pesantren bukan hanya tempat belajar kitab atau ilmu agama, tetapi juga tempat membangun karakter dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki tanggung jawab sosial,” lanjutnya.
Menurutnya, pengembangan pesantren tetap perlu memperhatikan karakter dan kekhasan masing-masing lembaga. Penguatan kelembagaan diharapkan tidak menghilangkan tradisi maupun identitas pendidikan yang selama ini menjadi ciri pesantren.
Di sisi lain, Narso menilai peningkatan kualitas tata kelola juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Aspek profesionalitas dan akuntabilitas, menurutnya, perlu diterapkan agar penyelenggaraan pendidikan pesantren semakin tertata dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia berharap penguatan kelembagaan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan serta perlindungan terhadap para santri.
“Kita ingin pesantren semakin maju tanpa kehilangan identitasnya. Pendidikan agama, karakter, perlindungan santri dan tata kelola lembaga harus berjalan bersama,” pungkas legislator PKS tersebut.
(ADV)
