Danu Ikhsan: Bantuan Hukum Harus Menjangkau Warga Sejak Tingkat Kepolisian

PATI — Pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati nantinya diharapkan tidak baru diberikan ketika perkara sudah sampai di meja persidangan. DPRD Pati mendorong layanan tersebut dapat diakses sejak warga mulai menjalani proses hukum di tingkat kepolisian.

Hal itu menjadi salah satu poin yang diatur dalam Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang pembahasannya telah diselesaikan DPRD Pati bersama Pemerintah Kabupaten Pati.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan cakupan bantuan hukum perlu dibuat menyeluruh agar masyarakat penerima manfaat memperoleh pendampingan sejak awal menghadapi persoalan hukum.

“Jangan menunggu perkara masuk pengadilan baru masyarakat mendapatkan bantuan. Kalau sejak awal sudah berhadapan dengan proses hukum, mereka yang memenuhi syarat harus bisa mendapatkan pendampingan,” kata Danu.

Menurutnya, tahapan awal dalam proses hukum juga tidak kalah penting dibandingkan proses persidangan. Masyarakat yang tidak memahami prosedur hukum berpotensi mengalami kesulitan ketika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Karena itu, rancangan regulasi tersebut mengakomodasi pendampingan pada sejumlah tahapan, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

Danu menilai keberadaan penasihat atau pendamping hukum sejak tahap awal dapat membantu masyarakat memahami posisi serta hak-haknya dalam proses hukum yang sedang dijalani.

“Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu pendampingan harus mengikuti prosesnya, mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai ketika perkara berlanjut ke pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bantuan tersebut tidak diberikan secara sembarangan. Masyarakat yang mengajukan layanan tetap harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum, terutama berkaitan dengan kondisi ekonomi dan hasil verifikasi.

Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan tepat sasaran sekaligus dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan pendampingan.

Danu mengatakan penyusunan Ranperda juga mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan layanan tersebut. Setelah nantinya ditetapkan, perda diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkab Pati untuk memberikan akses bantuan hukum secara lebih terstruktur.

Saat ini Ranperda Bantuan Hukum telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani evaluasi. Setelah hasil evaluasi diterima, DPRD Pati akan melaksanakan public hearing sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna.

“Kami ingin ketika regulasi ini sudah berlaku, masyarakat tidak bingung harus mencari bantuan ke mana ketika menghadapi persoalan hukum. Jalurnya harus jelas dan pendampingannya bisa diberikan sejak proses awal,” pungkasnya.

(ADV)

Pos terkait