PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda legislasi tahun 2026.
Dari sembilan Ranperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan, Komisi A menargetkan sedikitnya lima hingga tujuh regulasi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan target tersebut menjadi pekerjaan yang harus dikawal bersama agar agenda pembentukan regulasi di Kabupaten Pati tidak mengalami keterlambatan.
Menurutnya, sembilan Ranperda memiliki tingkat urgensi yang berbeda. Karena itu, pembahasan akan diprioritaskan terhadap regulasi yang dinilai paling dibutuhkan dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Total ada sembilan Ranperda yang masih on progress. Kami targetkan lima sampai tujuh bisa selesai tahun ini. Tentu yang menjadi prioritas adalah Ranperda yang tingkat urgensinya lebih tinggi,” ujar Danu.
Ia menyebut beberapa Ranperda yang menjadi perhatian Komisi A di antaranya regulasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan retribusi daerah.
Danu menilai penyelesaian sejumlah regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan target legislasi DPRD. Lebih dari itu, keberadaan perda nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Komisi A akan melakukan pembahasan secara bertahap dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan materi yang diatur dalam Ranperda dapat diterapkan secara efektif ketika sudah ditetapkan menjadi perda.
“Yang kami kejar bukan sekadar jumlah Perda yang selesai. Substansinya juga harus benar dan bisa diterapkan. Jangan sampai regulasi sudah dibuat tetapi ketika dilaksanakan justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Danu mengakui banyaknya Ranperda yang harus dibahas dalam waktu yang relatif terbatas menjadi tantangan tersendiri. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembahasan.
Komisi A, lanjutnya, akan terus mendorong komunikasi antara DPRD dan eksekutif sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami harus membagi fokus dan mempercepat koordinasi dengan OPD. Waktu yang tersedia memang tidak banyak, sehingga pembahasan harus dilakukan secara efektif,” katanya.
Ia berharap dukungan seluruh fraksi di DPRD Pati serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pati dapat memperlancar proses pembentukan regulasi tersebut.
Dengan demikian, sedikitnya lima hingga tujuh dari sembilan Ranperda yang masuk agenda Komisi A dapat dituntaskan pada 2026 dan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.
“Kami optimistis target lima sampai tujuh Ranperda bisa tercapai. Ini menjadi komitmen kami agar regulasi di Kabupaten Pati terus diperkuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Danu.
(ADV)
