PATI, mbjateng.com — Persoalan kehadiran camat dan kepala OPD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati menjadi perhatian legislatif.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan sejumlah pejabat tidak hadir secara langsung dalam agenda resmi DPRD.
“Lazimnya mereka itu berangkat, tapi kenapa tidak berangkat saat rapat paripurna, saya hanya mempertanyakan itu,” ujar Bandang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari agenda tersebut, 21 camat di Kabupaten Pati mendapat undangan. Namun hanya enam yang tercatat berada di lokasi dan setelah dilakukan pengecekan, hanya Camat Wedarijaksa yang disebut hadir langsung.
Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, melihat persoalan tersebut dari sisi pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kehadiran pejabat dalam agenda DPRD bukan semata-mata persoalan formalitas. Ada kebutuhan koordinasi langsung, terutama ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan kebijakan dan anggaran daerah.
Bandang sendiri menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan keterlambatan paripurna.
Ia menjelaskan DPRD saat itu masih menjalankan rapat Banggar yang dimulai pukul 09.00 WIB. Pembahasan bersama TAPD dan sejumlah pimpinan OPD belum selesai sehingga paripurna belum dapat dimulai.
“Kalau rapat Banggar belum selesai, paripurna belum bisa mulai,” kata Bandang.
Bambang menambahkan, ke depan koordinasi harus diperkuat agar agenda legislatif dan eksekutif dapat berjalan dalam satu ritme.
Dengan demikian, setiap pejabat yang memperoleh undangan dapat mengetahui agenda secara jelas, sementara apabila berhalangan hadir, alasan dan mekanismenya dapat disampaikan secara resmi.
(ADV)
