PATI, mbjateng.com – Upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai perlu diiringi dengan perangkat hukum yang mampu menjangkau aset hasil kejahatan. Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung langkah tersebut.
Ali mengatakan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku. Penanganan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.
Menurutnya, regulasi khusus mengenai perampasan aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memperjelas mekanisme penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saya meyakini Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa mendukung penegakan tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pati mendukung apabila RUU tersebut dapat segera dilanjutkan pembahasannya hingga disahkan di tingkat pusat. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk dorongan terhadap upaya memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya kami sepakat kalau undang-undang perampasan aset disahkan pemerintah pusat. Kalau memang untuk memperkuat penegakan hukum, tentu kami mendukung,” ujarnya.
Namun, Ali mengingatkan bahwa kewenangan pembentukan dan pengesahan undang-undang berada di tingkat pemerintah pusat bersama DPR RI. DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengesahan regulasi tersebut.
“Ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Itu harus dipahami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali menilai pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara komprehensif. Sanksi terhadap pelaku tetap menjadi bagian utama dalam proses hukum, tetapi keberadaan mekanisme untuk menangani aset yang berhubungan dengan tindak pidana juga tidak boleh diabaikan.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang memiliki mekanisme jelas, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.
“Setiap langkah yang bertujuan memperkuat penegakan hukum tentu kami apresiasi. Harapannya, aturan ini nantinya benar-benar efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana,” pungkas Ali.
(ADV)
