PATI, mbjateng.com — Berakhirnya masa kontrak Ruko Puri pada Juli 2026 tidak serta-merta harus membuat para pengelola lama kehilangan tempat usaha. DPRD Kabupaten Pati justru mendorong agar mereka tetap mendapat ruang dalam rencana pengembangan kawasan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengatakan para pengelola yang selama puluhan tahun menjalankan usaha di Ruko Puri memiliki pengalaman dan sudah memahami kondisi kawasan. Karena itu, keberadaan mereka dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam konsep pengelolaan baru.
Menurut Joni, jika Pemkab Pati benar-benar akan mengembangkan kawasan Ruko Puri menjadi mal, pengelola lama seharusnya tidak langsung dikesampingkan.
“Pengelola yang sudah lama di sana jangan sampai kemudian kehilangan kesempatan. Kalau nantinya menjadi mal, mereka bisa dipertimbangkan untuk tetap masuk dalam konsep pengelolaannya,” ujar Joni.
Ia menilai keterlibatan pengelola lama juga dapat menjadi solusi agar perubahan fungsi kawasan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut.
Joni menambahkan, berakhirnya kontrak memang membuat kewenangan kawasan kembali berada di tangan Pemkab Pati. Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan keberlangsungan usaha para pengelola ketika menyusun rencana selanjutnya.
“Yang penting ada jalan keluar yang jelas. Jangan sampai mereka sudah puluhan tahun berusaha, kemudian ketika ada perubahan konsep justru tidak mendapatkan tempat,” katanya.
Di sisi lain, Joni mengaku belum memperoleh kepastian mengenai investor yang akan merealisasikan pembangunan mal di kawasan tersebut.
Karena itu, menurutnya, Pemkab Pati masih memiliki kesempatan untuk menyusun skema yang dapat mengakomodasi pengelola lama sekaligus menyesuaikan dengan rencana investasi apabila nantinya benar-benar terealisasi.
“Kalau memang nanti ada investor, tentu konsep pengelolaannya bisa dibicarakan bersama. Tetapi pengelola lama juga perlu diperhatikan karena mereka sudah lama berada di sana,” pungkasnya.
(ADV)
